Musisi Tompi turut menaruh perhatian pada permasalahan royalti musik antara Ahmad Dhani dan Once. Menurut Tompi, persoalan royalti bagi pencipta lagu memang kian runyam karena sistem yang kurang transparan. Sistem itu diatur dalam PP Nomor 56 tahun 2021 tentang Royalti Musik. Berikut rangkuman Kompas.com. Soal Dhani dan Once Pada 2022 lalu Once pernah disebut tidak mau membayar royalti kepada Dhani ketika membawakan lagu milik Dewa 19. Menurut Tompi, lagu adalah hak murni milik pencipta.
"Saya rasa itu hak pencipta ya. Siapapun yang punya lagu, materi, kalau lagu dibawakan ya harus bayar. Di Indonesia harusnya penyelenggara acara yang harus bayar. Kalau luar negeri itu harus bayar," ungkap Tompi saat ditemui di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023). "Maksudnya gini 'lo harus cantumkan lagu apa aja yang mau lo bawain. Lo enggak bisa keluar dari list'. Jadi harus tulis, lagunya apa saja. Kalau bukan dari lagu dia, penyelenggara minta izin ke publisher-nya dan mereka bayar," lanjut Tompi.
Kritik untuk LMKN Tompi juga menyoroti penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Royalti Musik, terutama peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam penerapan peraturan tersebut. "Justru gue rasa problemnya di LMKN. Dari mana lo tahu yang mereka laporin bener, atas dasar apa, sampling, mana samplingnya? Kita juga enggak pernah lihat," tutur Tompi.
"Jadi masih terlalu abu-abu sih, karena sistemnya kurang transparan. Terakhir mereka mau pakai instrumen tambahan supaya bisa menghitung secara realtime penggunaan lagu di hotel dan lainnya," lanjutnya. Cover lagu di YouTube Tompi sendiri mengaku tak ambil pusing soal cover lagu-lagunya di YouTube. "Agak beda, mungkin karena gue pada dasarnya enggak bergantung hidup gue di musik doang. Jadi mungkin gue agak sedikit cuek sama itu," kata Tompi, yang juga seorang dokter bedah plastik.
Namun, Tompi juga tak menyalahkan musisi yang menuntut royalti dari karyanya apabila dirilis ulang. "Tapi kan teman-teman musisi lain ada yang hidupnya di menciptakan lagu doang. Jadi buat mereka yang menuntut, gue rasa sah. Itu hak dia. Itu kekayaan intelektual yang dapat tempat khusus," tutup Tompi.