KODEMIMPI - Gregorius Ronald Tannur, terdakwa perkara penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti telah dibebaskan dari dari Rutan Kelas 1 Surabaya di [Medaeng, Sidoarjo(https://pro.promokopi.top/). Dia langsung bebas dari rutan setelah menjalani sidang putusan yang dibacakan hakim Erintuah Damanik pada Rabu (24/7).
Karutan I Surabaya, Wahyu Hendrajati mengatakan Ronald bebas sesaat setelah putusan bebasnya. Ini karena Ronald telah memenuhi segala persyaratan administratif pembebasannya dari Kejaksaan Negeri Surabaya dan Pengadilan Negeri Surabaya.
"Benar bahwa GRT (Gregorius Ronald Tannur) telah dikeluarkan dari Rutan Surabaya pada (Rabu) tanggal 24 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 WIB," ujar Wahyu dalam keterangannya yang diterima detikJatim, Sabtu (27/7/2024).
Menurut Hendrajati, syarat pengeluaran yang ditentukan telah ada kekuatan hukum tetap. Yaitu dari Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby Tanggal 24 Juli 2024.
"Dan ada pula Berita Acara Pelaksanaan Penetapan Hakim Kejaksaan Negeri Surabaya berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor: Print-PDM.424/M.4.10/Eoh.2/07/2024 Tanggal 24 Juli 2024," urai Hendrajati.
Hendrajati menegaskan bahwa pihak rutan hanya menindaklanjuti putusan hakim dan eksekusi jaksa sesuai prosedur.
"Peran kami hanya hanya sebatas memfasilitasi saja, untuk kewenangan eksekusi ada pada jaksa," tegasnya.
GRT mulai ditahan pada 5 Oktober 2023 di Rumah Tahanan Polrestabes Surabaya. Dia dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya sejak 29 Januari 2024.
Dia berada di balik jeruji Rutan Surabaya sekitar enam bulan. Sebelum putusan Pengadilan Negeri Surabaya, membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR RI Edward Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia dibebaskan dari segala dakwaan dan segera dibebaskan dari tahanan meski telah menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
"Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Ronald Tannur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga," kata Erintuah saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).
"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya," imbuhnya.