KODEMIMPI - Pegi Setiawan alias Egi alias Perong buronan terduga pembunuh Vina di Cirebon ditangkap pada Selasa (21/5/2025) malam.
Pegi diduga melakukan pembunuhan terhadap Vina Dewi dan Muhammad Rizky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016.
Polisi sebelumnya menetapkan 11 tersangka kasus pembunuhan Vina di Cirebon. Namun, baru delapan orang yang ditangkap sementara tiga lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Identitas delapan terpidana yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup. Sementara satu pelaku dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan dan kini sudah bebas.
Tiga tersangka yang dinyatakan buron adalah Dani (28), Andi (31), dan Pegi (30) alias Perong.
- Proses penangkapan Pegi
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pihaknya berhasil menangkap satu terduga pelaku kasus pembunuhan Vina atas nama Pegi Setiawan alias Perong.
"Dia merupakan warga Cirebon yang bekerja di Bandung sebagai buruh bangunan sehingga tadi malam kami lakukan upaya paksa penangkapan terhadap terduga pelaku Pegi Setiawan di Bandung," ujar dia saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (22/5/2024).
Berdasarkan ciri-ciri buronan yang dicari polisi, Pegi saat ini berusia 30 tahun. Dia diduga melakukan pembunuhan saat masih berusia 22 tahun.
Pegi terakhir tercatat sebagai warga Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Pegi memiliki tinggi 160 cm dengan badan kecil, rambut keriting, dan kulit sawo matang. Namun, pria bernama Pegi yang ditangkap polisi tampak memiliki rambut lurus dengan model belahan rambut ke arah kanan.
Pegi diketahui tinggal cukup lama di Bandung walau tidak diketahui ke mana saja dia pergi selama 8 tahun setelah terjadi kasus pembunuhan Vina. Polisi juga masih mendalami kemungkinan ada upayanya mengganti identitas untuk menghilangkan jejak.
Jules mengungkapkan, Pegi ditangkap berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat bekerja sama dengan tim Mabes Polri.
Menurut dia, tim penyidik melakukan penangkapan terhadap Pegi setelah memenuhi alat bukti sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP berupa ada keterangan saksi, keterangan tersangka, keterangan ahli, surat, maupun petunjuk lainnya.
- Dilakukan pendalaman kasus
Jules melanjutkan, pihak kepolisian akan memproses ulang kasus Vina dengan memeriksa keterangan dari terduga pelaku setelah diamankan. Keluarga Pegi yang sudah mengetahui penangkapan ini juga akan dimintai ketrangan.
"Inilah upaya yang harus kami penuhi dalam proses penyelidikan sehingga kita telah melakukan langkah-langkah termasuk, sejak kemarin juga, kita melakukan pemeriksaan terhadap terpidana yang berada di lapas dan saat ini kita berhasil menangkap satu DPO," lanjutnya.
Meski begitu, Jules enggan menjelaskan lebih lanjut proses penyidikan yang dilakukan Polda Jawa Barat sehingga dapat menemukan identitas dan keberadaan Pegi.
Dia menyatakan belum bisa menyampaikan detail proses penangkapan karena masih akan melakukan pendalaman terhadap pria bernama Pegi yang menjadi tersangka calon terduga pelaku pembunuhan Vina.
"Untuk keterangan lain, tentu akan kami sampaikan pada kesempatan lain setelah kita melakukan pendalaman terhadap tersangka. Nanti akan kami sampaikan secara terang benderang juga transparan," tuturnya.
Terkait proses pendalaman terduga tersangka, Polda Jawa Barat akan melakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan meminta keterangan kepada pihak-pihak terkait kasus ini termasuk masyarakat, saksi, atau pihak keluarga.
Atas situasi tersebut, Jules meminta publik untuk yakin pada proses penyelidikan selama Polda Jawa Barat berusaha mengungkap kebenaran kasus pembunuhan Vina secara transparan.
"Mohon doanya kepada seluruh warga negara Indonesia agar kami dapat menuntaskan kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku dan tentunya sesuai dengan keinginan dari seluruh warga masyarakat Indonesia dalam mengungkap kasus Vina," imbuh dia.
- Terpidana diperiksa ulang
Sementara itu, Polda Jawa Barat juga telah memindahkan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina untuk dilakukan pemeriksaan ulang.
Empat terpidana bernama Hadi Saputra, Supriyanto, Eka Sandi, dan Rivaldi Aditya Wardana dipindahkan dari Lapas Kelas I Cirebon ke Rutan Kebonwaru Bandung pada Selasa (21/5/2024) sore.
"Kemarin jam 18.30 WIB, kita terima narapidana dari Lapas Cirebon sebanyak empat orang," ujar Kepala Rutan Kebonwaru Bandung, Suparman
Keempat terpidana oleh petugas Lapas Cirebon dan anggota Ditreskrimum Polda Jawa Barat. Mereka kemudian menjalani proses karantina di sel berbeda dengan narapidana lain.
Para narapidana dititipkan di Rutan Kebonwaru Bandung hingga selesai dilakukan proses penyelidikan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
Sementara itu, tiga terpidana kasus pembunuhan Vina lainnya yakni Jaya, Eko Ramadhani, dan Sudirman juga dipindahkan sementara ke Lapas Banceuy di Bandung, Jawa Barat.