Dian Patria Arum Sari, warga Malang, Jawa Timur harus menerima kenyataan setelah dituntut 2,6 tahun penjara dan denda Rp 750 juta. Nasib sial itu dialami Dian setelah menagih utang sebesar Rp 25 juta kepada seorang perempuan berinisial DIPR melalui kolom komentar di akun Facebook. Kasus ini bermula ketika salah seorang temannya berinisial WD meminjang uang kepada Dian untuk usaha ayam petelur.
Kepada Dian, WD memberikan jaminan berupa satu unit mobil. "Saya bersedia, meski saat itu saya curiga karena surat-surat mobil itu bukan atas nama WD," kata Dian, dikutip dari pemberitaan Kompas.com. Selanjutnya, BPA yang merupakan suami DIPR datang bersama teman-temannya meminta mobil yang diberikan WD sebagai jaminan.
Upaya menagih utang selalu gagal Alasannya, mobil itu sudah dibawa WD selama tiga bulan dan tidak pernah dikembalikan. Sejak saat itu, keberadaan WD menghilang. Nomor teleponnya pun tidak bisa dihubungi. Kesialan Dian pun masih berlanjut. Dua pekan kemudian pemilik mobil yang asli mendatangi rumah Dian untuk meminta mobilnya.
Sebab, mobil tersebut selama ini dibawa oleh BPA dan digadaikan selama beberapa bulan.
Bersama pemilik mobil, Dian akhirnya pergi ke rumah BPA untuk menagih utang, tetapi tidak pernah membuahkan hasil. Karena merasa dirugikan, Dian kemudian melaporkan BPA dan WD atas tuduhan penipuan dan penggelapan. Namun, kasus tersebut mandek karena Dian tidak bisa menghadirkan WD.
Tagih utang melalui kolom komentar Atas dasar itu, Dian mengaku telah menagih utang kepada BPA melalui kolom komentar akun Facebook istrinya, DIPR. Akibat komentar tersebut, DIPR kemudian melaporkannya ke Polres Pasuruan pada November 2020 atas tuduhan pelanggaran UU ITE. "DIPR bilang akibat komentar saya itu ia merasa malu dan usahanya bangkrut. Tapi kan saya memang menagih uang saya. Karena selama ini saya menagih ke rumahnya, suaminya, BPA selalu mengelak," ujarnya.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Pengadilan Negeri Kepanjen Malang, sidang tuntutan berlangsung pada 31 Januari 2023. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Dian telah melakukan tindak pidana karena mendistribusikan atau mentrasmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Ia diancam Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE.